Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RRI atau TVRI dapat menyelenggarakan beberapa programa siaran dengan menggunakan beberapa saluran frekuensi radio yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (2) Lembaga Penyiaran Publik Lokal menyelenggarakan 1 (satu) programa siaran dengan 1 (satu) saluran frekuensi radio. (3) Untuk menyelenggarakan programa siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RRI dan TVRI masing-masing disediakan alokasi frekuensi paling sedikit 20% (dua puluh perseratus), dari jumlah saluran frekuensi yang ada di setiap wilayah layanan siaran. (4) Dalam ... (4) Dalam hal di suatu wilayah layanan siaran hanya tersedia kurang dari 10 (sepuluh) saluran frekuensi maka RRI dan TVRI masing- masing disediakan paling sedikit 2 (dua) saluran. (5) Penggunaan saluran frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai rencana induk frekuensi radio untuk keperluan penyiaran radio dan televisi. (6) Penyelenggara penyiaran publik wajib membuat peta jangkauan siaran dan sistem peralatan transmisi yang direncanakan di satu wilayah layanan siaran.
Koreksi Anda