Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Publik Lokal menyelenggarakan kegiatan siaran lokal. (2) Untuk menunjang peningkatan kualitas operasional penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat menyelenggarakan kegiatan siaran iklan dan usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
Koreksi Anda