Koreksi Pasal 4
PP Nomor 11 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2004 tentang PENJUALAN SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA
Teks Saat Ini
(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) angka 1, disetor langsung ke Kas Negara.
(2) Hasil penjualan saham dari penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) angka 2, disetor langsung ke kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya.
(3) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya-biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
(4) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) ditetapkan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II …
Koreksi Anda
