Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 11 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa bangunan fasilitas pelabuhan, kapal, instalasi fasilitas pelabuhan, tanah, jalan dan bangunan, dan emplasemen. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 30.326.194.537,00 (tiga puluh miliar tiga ratus dua puluh enam juta seratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda