Pasal 1
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Perusahaan Umum (PERUM) Perkebunan Kapas INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 57) dibubarkan.
PP Nomor 11 Tahun 1987
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.