Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan pegawai Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Tekstil, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa, dan Balai Besar Pengembangan Industri Logam dan Mesin adalah mereka yang pada tanggal 31 Maret 1980 telah diangkat dan berkedudukan sebagai pegawai Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Tekstil, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa, dan Balai Besar Pengembangan Industri Logam dan Mesin.