Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1977 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1974 TENTANG GAJI/GAJI KEHORMATAN/UANG KEHORMATAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA
PP Nomor 11 Tahun 1977
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Pasal 1, 2, dan 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1974 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Gaji pokok Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan;
(2) Gaji pokok Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan Wakil Ketua Mahkamah Agung adalah Rp. 220.000,-(dua ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan;
(3) Gaji pokok Ketua Muda pada Mahkamah Agung adalah Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebulan;
(4) Gaji pokok Anggota Dewan Pertimbangan Agung,, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung adalah Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) sebulan;
(5) Kecuali Ketua dan Wakil Ketua, Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat mendapat uang kehormatan :
a. bagi mereka yang bukan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Lembaga Tinggi Negara lainnya, bukan Pegawai Negeri, masing-masing sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebulan;
b. bagi mereka yang bukan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Lembaga Tinggi Negara lainnya, yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri masing-masing sebesar Rp. 50.000,-(Lima puluh ribu rupiah) sebulan.
Pasal 2
Kepada Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, di atas gaji pokok yang dimaksud dalam Pasal 1 diberikan tunjangan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Pegawai Negeri termasuk tunjangan jabatan.
Pasal 3
Bagi Ketua,Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang bukan Pegawai Negeri mendapat tunjangan Kehormatan yang besarnya sama dengan tunjangan yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.