Pasal 1
Ketentuan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1970 diubah sehingga berbunyi sebagai berkut :
"Pasal 3
(1) Eksportir menerima nilai lawan dari hasil penjualan suluruh Devisa Umum itersebut pada Pasal 2 ayat (1) setelah dikurangi pungutan atas hasil devisa ekspor. yang disebut Pajak Ekspor,
(2) Besarnya Pajak Ekspor ditetapkan sebesar 0% (nol persen), 5% (lima persen), dan 10% (sepuluh persen).
(3) Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Perdagangan, MENETAPKAN penggolongan jenis barang-barang ekspor yang dikenakan Pajak Ekspor tersebut pada ayat (2).
(4) Untuk barang-barang ekspor yang ditetapkan Harga Patokannya, Pajak Ekspor dihitung dari Harga Patokan, sedang untuk barang- barang ekspor yang tidak ditetapkan Harga Patokannya. Pajak Ekspor dihitung dari harga FOB yang sebenarnya diterima."