Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH No. 20 tahun 1959 tentang pelaksananaan UNDANG-UNDANG tentang Persetujuan Perjanjian Antara
dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal Dwikewarganegaraan berlaku mulai tanggal 20 Januari 1960.
PP Nomor 11 Tahun 1960
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.