Pasal 1
"Daerah Sulawesi Utara" sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur No. 44 tahun 1950 adalah suatu Daerah yang bersifat satuan-kenegaraan yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri.
PP Nomor 11 Tahun 1953
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Tentang Daerah dan tempat kedudukan pemerintahan daerah
Pemerintahan Daerah
Tentang kekuasaan dan kewajiban pemerintah Daerah
Tentang pajak (retribusi), milik dan utang-piutang
Tentang pegawai
Tentang keuangan
Peraturan Peralihan
PENUTUP