Pasal 1
(1) Tiap-tiap Notaris harus bersumpah.
(2) Bunyi sumpah itu ialah sebagai berikut:
Demi Allah! Saya bersumpah;
Bahwa saya, untuk mendapat jabatan saja ini, baik dengan maupun tidak langsung, dengan rupa atau kedok apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu, kepada siapapun juga;
Bahwa saja akan setia dan ta'at kepada Negara Republik INDONESIA;
Bahwa saja akan menghormati para pembesar Kehakiman dan pembesar Negara lainnya;
Bahwa saja akan menjalankan jabatan saja dengan kejujuran, saksama dan tidak menyebelah;
Bahwa saja akan menjalankan peraturan-peraturan yang mengenai jabatan notaris dengan seteliti-telitinya;
Bahwa saja akan merahasiakan dengan serapat-rapatnya isi akte-akte menurut peraturan-peraturan itu;
Bahwa saja dalam menjalankan jabatan saja, saja akan senantiasa menjunjung tinggi hukum dan ingat akan kepentingan masyarakat dan Negara.