Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan meliputi penerimaan dari:
a. penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor;
b. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan
c. denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan oleh pihak pelapor.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.