Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dialokasikan oleh gubernur, bupati, dan/atau walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Untuk memperoleh pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur, bupati, dan/atau walikota sesuai dengan kewenangannya menyusun perencanaan Hortikultura dan mengalokasikan pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura sesuai dengan ketersediaan anggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda