Koreksi Pasal 33
PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura yang dilakukan oleh Pemerintah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Untuk memperoleh pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri, dan/atau kepala lembaga pemerintah yang terkait penyelenggaraan Hortikultura sesuai dengan kewenangannya, menyusun perencanaan Hortikultura dan mengalokasikan pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura sesuai dengan ketersediaan anggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
