Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, instansi penyelenggara Hortikultura, dan/atau aparat penyelenggara Hortikultura melakukan pembiayaan Hortikultura yang tidak sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, pelaku usaha penerima insentif, fasilitas, atau bantuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria pemberian insentif, fasilitas, dan/atau bantuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dikenai sanksi administratif oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda