Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan pembiayaan Hortikultura terhadap: a. instansi penyelenggara Hortikultura; b. aparat penyelenggara Hortikultura; dan/atau c. pelaku usaha penerima insentif, fasilitas, atau bantuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah. (2) Pengawasan Penyelenggaraan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda