Koreksi Pasal 30
PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan terhadap:
a. aparatur penyelenggara Hortikultura; dan
b. pelaku Usaha Hortikultura.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi bimbingan, pendampingan, penyuluhan, penyeliaan, dan pelatihan.
Koreksi Anda
