Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan terhadap: a. aparatur penyelenggara Hortikultura; dan b. pelaku Usaha Hortikultura. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi bimbingan, pendampingan, penyuluhan, penyeliaan, dan pelatihan.
Koreksi Anda