Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN syarat dan tata cara pemberian bantuan pembiayaan bagi pelaku Usaha Hortikultura yang mendukung program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda