Koreksi Pasal 28
PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Persyaratan Pelaku Usaha yang dapat memperoleh bantuan pengembangan usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 paling sedikit meliputi:
a. Usaha Hortikultura yang dilakukan mendukung program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
b. Usaha Hortikultura telah terdaftar dan/atau terdata dengan prioritas bagi Usaha Hortikultura mikro dan kecil yang telah terdaftar dan/atau terdata; dan
c. penggunaan dan hasil dari bantuan pembiayaan dilaporkan secara periodik.
Koreksi Anda
