Koreksi Pasal 26
PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkemen- terian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota dapat membantu pembiayaan pengembangan usaha
Hortikultura yang dilakukan oleh pelaku usaha yang mendukung program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa bantuan sosial, bantuan modal, bantuan langsung, dan bantuan teknis.
(3) Kriteria pengembangan usaha hortikultura yang mendukung program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi usaha Hortikultura yang sejalan dengan program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang mencakup lokasi, komoditas, dan/atau jenis usaha hortikultura.
(4) Usaha yang ditumbuhkembangkan di luar kawasan Hortikultura atas permintaan dan/atau penugasan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah termasuk dalam kategori usaha yang mendukung program Pemerintah.
(5) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN kriteria lokasi, komoditas, dan/atau jenis usaha hortikultura.
Koreksi Anda
