Koreksi Pasal 24
PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Usaha Hortikultura yang bersumber dari lembaga pembiayaan/perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dengan atau tanpa menggunakan skema kredit dengan subsidi bunga dan/atau penjaminan kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan skema kredit dengan subsidi bunga dan/atau penjaminan kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk pelaku Usaha Hortikultura mikro dan kecil.
Koreksi Anda
