Koreksi Pasal 22
PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pembiayaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k meliputi pembiayaan untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam penyenggaraan Hortikultura.
Koreksi Anda
