Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k meliputi pembiayaan untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam penyenggaraan Hortikultura.
Koreksi Anda