Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j meliputi pembiayaan untuk melakukan: a. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil usaha Hortikultura; dan b. pemeriksaan terhadap proses dan produk usaha Hortikultura yang dilakukan dalam keadaan tertentu.
Koreksi Anda