Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h meliputi pembiayaan untuk melakukan: a. pemberdayaan usaha hortikultura mikro dan kecil; b. penguatan kelembagaan pelaku usaha dan peningkatan kualitas sumber daya manusia; c. pemberian bantuan teknik penerapan teknologi dan pengembangan usaha; d. pemberian fasilitasi akses kepada lembaga pembiayaan atau permodalan; e. penyediaan data dan informasi; f. pemberian fasilitasi pelaksanaan promosi dan pemasaran; g. pemberian bantuan sarana dan prasarana Hortikultura; h. penerapan sertifikasi kompetensi bagi perseorangan yang memiliki keahlian usaha Hortikultura; dan i. pengembangan kemitraan.
Koreksi Anda