Koreksi Pasal 19
PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pembiayaan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h meliputi pembiayaan untuk melakukan:
a. pemberdayaan usaha hortikultura mikro dan kecil;
b. penguatan kelembagaan pelaku usaha dan peningkatan kualitas sumber daya manusia;
c. pemberian bantuan teknik penerapan teknologi dan pengembangan usaha;
d. pemberian fasilitasi akses kepada lembaga pembiayaan atau permodalan;
e. penyediaan data dan informasi;
f. pemberian fasilitasi pelaksanaan promosi dan pemasaran;
g. pemberian bantuan sarana dan prasarana Hortikultura;
h. penerapan sertifikasi kompetensi bagi perseorangan yang memiliki keahlian usaha Hortikultura; dan
i. pengembangan kemitraan.
Koreksi Anda
