Koreksi Pasal 18
PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pembiayaan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g meliputi pembiayaan untuk:
a. melakukan penelitian dan pengembangan secara terus menerus secara sendiri-sendiri atau dalam bentuk kerja sama;
b. melakukan fasilitasi pemanfaatan dan publikasi hasil penelitian;
c. melakukan fasilitasi dan melakukan kerjasama penelitian dan pengembangan dengan orang perseorangan dan/atau badan hukum asing;
d. memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap hasil penelitian dan pengembangan; dan
e. memberikan insentif kepada peneliti yang berprestasi, pelaku usaha, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pendidikan dalam negeri yang melakukan penelitian Hortikultura melalui program penelitian unggulan nasional dan/atau daerah.
Koreksi Anda
