Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g meliputi pembiayaan untuk: a. melakukan penelitian dan pengembangan secara terus menerus secara sendiri-sendiri atau dalam bentuk kerja sama; b. melakukan fasilitasi pemanfaatan dan publikasi hasil penelitian; c. melakukan fasilitasi dan melakukan kerjasama penelitian dan pengembangan dengan orang perseorangan dan/atau badan hukum asing; d. memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap hasil penelitian dan pengembangan; dan e. memberikan insentif kepada peneliti yang berprestasi, pelaku usaha, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pendidikan dalam negeri yang melakukan penelitian Hortikultura melalui program penelitian unggulan nasional dan/atau daerah.
Koreksi Anda