Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f meliputi pembiayaan untuk: a. membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi Hortikultura yang terintegrasi; dan b. menjamin kerahasiaan data dan informasi usaha Hortikultura yang berkaitan dengan data perusahaan atau orang perseorangan dalam proses perizinan dan/atau penelitian usaha Hortikultura.
Koreksi Anda