Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan penjaminan, dan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi pembiayaan untuk: a. mendorong terbentuknya lembaga keuangan guna pembiayaan usaha Hortikultura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mendorong lembaga keuangan milik Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta untuk menyediakan pinjaman kepada pelaku usaha; c. memfasilitasi usaha mikro dan kecil Hortikultura untuk memperoleh fasilitas dan pinjaman tanpa agunan dari lembaga keuangan berdasarkan kelayakan usaha; d. memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha mikro dan kecil hortikultura mengenai dasar kelayakan usaha, persyaratan pengajuan pembiayaan, dan penyusunan proposal pengajuan pinjaman; dan e. mendorong penanaman modal dengan mengutamakan penanaman modal dalam negeri melalui promosi investasi, perizinan terpadu, dan fasilitasi kemitraan.
Koreksi Anda