Koreksi Pasal 15
PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pembiayaan Distribusi, Perdagangan, Pemasaran, dan Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi pembiayaan untuk:
a. melakukan pembinaan terhadap usaha distribusi produk hortikultura untuk dapat memenuhi standar pengelolaan fasilitas pengangkutan dan pergudangan, serta sistem transportasi dan informasi;
b. membangun sistem distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi produk Hortikultura yang menjamin perlindungan terhadap pelaku usaha, konsumen, dan produk dalam negeri;
c. menjamin kelancaran distribusi dengan mengutamakan pelayanan transportasi yang efektif dan efisien;
d. memberikan prioritas untuk kelancaran bongkar muat produk Hortikultura;
e. memfasilitasi distribusi produk Hortikultura agar terlaksana secara efektif dan efisien;
f. mendorong dan memfasilitasi ekspor produk Hortikultura;
g. menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran produk Hortikultura, di dalam ataupun ke luar negeri;
h. menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan produk Hortikultura sampai di tingkat lokal;
i. membangun sistem pemasaran yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan pasar induk Hortikultura di kawasan Hortikultura, pasar Hortikultura berkala di lokasi strategis, pasar lelang, bursa komoditi, dan kontrak budidaya;
j. membantu penyediaan fasilitas pemasaran produk Hortikultura lokal di pasar tradisional;
k. melakukan promosi secara terus-menerus, di dalam dan di luar negeri; dan
l. meningkatkan konsumsi Hortikultura masyarakat.
Koreksi Anda
