Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan untuk pengembangan Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi pembiayaan untuk pengembangan Hortikultura berbasis pada pewilayahan Hortikultura dan Usaha Hortikultura. (2) Pembiayaan untuk pengembangan Hortikultura berbasis pada pewilayahan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pembiayaan untuk: a. menyediakan terlebih dahulu kawasan pengganti yang setara, dalam hal terjadi perubahan tata ruang wilayah yang mengakibatkan alih fungsi kawasan Hortikultura; b. memfasilitasi penyelenggaraan Hortikultura yang berintegrasi dengan kegiatan lain; c. MENETAPKAN produk unggulan yang akan dikembangkan di dalam kawasan Hortikultura; d. merencanakan dan MENETAPKAN kawasan Hortikultura nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; e. memberikan kemudahan pelayanan dalam pengem- bangan kawasan Hortikultura; f. melakukan pembinaan dan pengembangan kawasan Hortikultura; g. menjamin keamanan kawasan Hortikultura dari gangguan fisik, biologis, kimiawi dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. menjamin keberlangsungan pengembangan Hortikultura; i. mendata Unit usaha budidaya Hortikultura mikro dan kecil; dan j. menerbitkan izin usaha bagi Unit usaha budidaya Hortikultura menengah dan besar yang telah memenuhi ketentuan. (3) Pembiayaan untuk pengembangan Hortikultura berbasis pada Usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pembiayaan a. perbenihan; b. budidaya; c. panen dan pasca panen; d. pengolahan; e. distribusi, perdagangan dan pemasaran; f. penelitian; dan g. wisata agro.
Koreksi Anda