Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkemen- terian, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk memproduksi sarana Hortikultura yang belum dapat diproduksi di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sarana Hortikultura yang belum dapat diproduksi di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda