Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, menyediakan pembiayaan berupa bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami gagal panen akibat bencana yang disebabkan oleh perubahan pola iklim. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda