Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan untuk sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mencakup penyelenggaraan: a. perlindungan, pemeliharaan, pemulihan, serta peningkatan fungsi lahan; b. pemantauan, evaluasi, prakiraan, pendokumentasian, dan pemetaan pola iklim yang hasilnya disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat; c. penyediaan prasarana sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air; dan d. inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, pemeliha- raan, pemuliaan, dan rekayasa sumber daya genetik Hortikultura, serta penetapan sumber daya genetik yang terancam punah.
Koreksi Anda