Koreksi Pasal 10
PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pembiayaan untuk sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mencakup penyelenggaraan:
a. perlindungan, pemeliharaan, pemulihan, serta peningkatan fungsi lahan;
b. pemantauan, evaluasi, prakiraan, pendokumentasian, dan pemetaan pola iklim yang hasilnya disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat;
c. penyediaan prasarana sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air; dan
d. inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, pemeliha- raan, pemuliaan, dan rekayasa sumber daya genetik Hortikultura, serta penetapan sumber daya genetik yang terancam punah.
Koreksi Anda
