Koreksi Pasal 9
PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan dalam rangka peningkatan kuantitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi pembiayaan untuk meningkatkan kuantitas sumber daya
manusia pada kegiatan penyuluhan dan pelayanan Hortikultura.
(2) Peningkatan kuantitas daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kewajiban menyediakan paling sedikit:
a. 1 (satu) orang penyuluh pegawai negeri sipil/pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
atau
b. 1 (satu) orang penyuluh swasta dan/atau swadaya, di setiap desa yang termasuk di dalam kawasan Hortikultura
Koreksi Anda
