Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan dalam rangka peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi pembiayaan untuk pendidikan dan pelatihan secara berjenjang bagi pelaku usaha, penyuluh Hortikultura, dan pihak lain yang terkait dalam kegiatan pelayanan dan usaha Hortikultura. untuk memenuhi standar kompetensi. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi standar kompetensi sumber daya manusia.
Koreksi Anda