Koreksi Pasal 7
PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pembiayaan untuk sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui pembiayaan atas kegiatan peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia.
Koreksi Anda
