Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan untuk sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui pembiayaan atas kegiatan peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia.
Koreksi Anda