Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan pemanfaatan dan pengembangan sumberdaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi pembiayaan untuk: a. sumber daya manusia; b. sumber daya alam; dan c. sumber daya buatan.
Koreksi Anda