Koreksi Pasal 4
PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Kegiatan penyelenggaraan Hortikultura yang dibiayai meliputi:
a. perencanaan;
b. pemanfaatan dan pengembangan sumber daya;
c. pengembangan Hortikultura;
d. distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi;
e. penjaminan, dan penanaman modal;
f. sistem informasi;
g. penelitian dan pengembangan;
h. pemberdayaan;
i. kelembagaan;
j. pengawasan; dan
k. peran serta masyarakat.
Koreksi Anda
