Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura.
Koreksi Anda