Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura.
Koreksi Anda
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran