Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 109 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015 tentang PEMBIAYAAN HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi pembiayaan penyelenggaraan Hortikultura, pembiayaan Usaha Hortikultura oleh Pelaku Usaha, dan bantuan pembiayaan pengembangan Usaha Hortikultura, pembinaan dan pengawasan, dan anggaran.
Koreksi Anda