Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 109 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, iklan di media luar ruang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. tidak diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok; b. tidak diletakkan di jalan utama atau protokol; c. harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang; dan d. tidak boleh melebihi ukuran 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi).
Koreksi Anda