Koreksi Pasal 28
PP Nomor 109 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN
Teks Saat Ini
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Iklan Produk Tembakau di media cetak wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak diletakkan di sampul depan dan/atau belakang media cetak, atau halaman depan surat kabar;
b. tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman;
c. luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman; dan
d. tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan.
Koreksi Anda
