Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 109 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Iklan Produk Tembakau di media cetak wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak diletakkan di sampul depan dan/atau belakang media cetak, atau halaman depan surat kabar; b. tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman; c. luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman; dan d. tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan.
Koreksi Anda