Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 109 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, antara lain dilakukan sebagai berikut: a. mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total durasi iklan dan/atau 15% (lima belas persen) dari total luas iklan; b. mencantumkan penandaan/tulisan “18+” dalam Iklan Produk Tembakau; www.djpp.kemenkumham.go.id c. tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk Rokok atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek Produk Tembakau; d. tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah Rokok; e. tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan; f. tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan; g. tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok; h. tidak menampilkan anak, remaja, dan/atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan; i. tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil; j. tidak menggunakan tokoh kartun sebagai model iklan; dan k. tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Koreksi Anda