Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 109 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain pencantuman informasi tentang kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pada sisi samping lainnya dari Kemasan Produk Tembakau wajib dicantumkan: a. pernyataan, “dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil”; dan b. kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen.
Koreksi Anda