Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 109 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.
Koreksi Anda