Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 108 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan: a. penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam; b. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; c. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam; d. pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya; e. pembinaan populasi dalam rangka penetasan telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari alam; dan f. pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat. 5. Ketentuan Pasal 39 tetap, penjelasan ayat (4) Pasal 39 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal demi Pasal Angka 5 PERATURAN PEMERINTAH ini. 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda