Koreksi Pasal 37
PP Nomor 108 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Taman wisata alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a. penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam;
b. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
c. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
d. pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya;
e. pembinaan populasi dalam rangka penetasan telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari alam; dan
f. pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat.
5. Ketentuan Pasal 39 tetap, penjelasan ayat (4) Pasal 39 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal demi Pasal Angka 5 PERATURAN PEMERINTAH ini.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
