Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 108 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Taman hutan raya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan: a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi; c. koleksi kekayaan keanekaragaman hayati; d. penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam; e. pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan plasma nutfah; f. pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat; dan g. pembinaan populasi melalui penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang semi alami. (2) Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi. 4. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda