Koreksi Pasal 35
PP Nomor 108 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Taman nasional dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
c. penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam;
d. pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;
e. pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya; dan
f. pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat.
(2) Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
