Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 108 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5217), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 14 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda