Koreksi Pasal 18
PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban akhir masa jabatan dibacakan oleh Kepala Daerah di depan Sidang Paripurna DPRD, paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
(2) Setelah dibacakan Kepala Daerah, dokumen pertanggungjawaban akhir masa jabatan diserahkan kepada DPRD, untuk selanjutnya dilakukan penilaian sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
(3) Penilaian DPRD atas pertanggungjawaban Kepala Daerah disampaikan paling lambat selesai 1 (satu) bulan setelah dokumen pertanggungjawaban akhir masa jabatan diterima oleh DPRD.
(4) Apabila sampai dengan 1 (satu) bulan setelah diterimanya dokumen oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPRD belum dapat MEMUTUSKAN penilaiannya, pertanggungjawaban akhir masa jabatan tersebut dianggap diterima.
Koreksi Anda
