Koreksi Pasal 17
PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban akhir masa jabatan merupakan pertanggung-jawaban atas pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan yang merupakan kinerja Kepala Daerah selama masa jabatan Kepala Daerah berdasarkan tolok ukur Renstra.
Koreksi Anda
